- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum dan demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bukan karena kesalahan Penggugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 bulan x Rp2.220.000,-????????????????????????...= Rp. 4.440.000,-
- Penggantian biaya perumahan dan pengobatan: Rp.31.080.000 x 15 % ???????????????????????... = Rp. 4.662.000,-Jumlah????????????????????.. = Rp.35.742.000,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp106.000,00, ( seratus enam ribu rupiah )
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bonny Sanggah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Siti Umi Akhirokh, hakim Anggota 2: Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. Uang Pesangon: 6 bulan x Rp.2.220.000 x 2 ???? = Rp.26.640.000,- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar : ?????????????.. Rp.2.200.000,- x 6 bulan = Rp.13.200.000,-; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 25/ Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Ptk
Statistik8130