- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan :
- Hak asuh (Hadhanah) terhadap dua orang anak bernama Nadya Khairiyyah Jhosa (perempuan), lahir tanggal 05 November 2014 dan Fatih Alfarezer Jhosa (laki-laki), lahir tanggal 11 April 2017 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Nafkah untuk dua orang anak tersebut diatas setiap bulannya minimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai kedua anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau bisa mandiri;
- Nafkah selama Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi beriddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 0949/Pdt.G/2017/PA.Pdg |
|
Nomor | 0949/Pdt.G/2017/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamhur, Ibr Hakim Anggota H. Sabri Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelli Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dakam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jhon Ramadony bin Herman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yosa Novia Dewi binti Alisuar) di depan sidang Pengadilan Agama Padang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan nafkah dua orang anak seperti dimaksud poin 2. 2. diatas minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekovensi maksimal setiap tanggal 10 tiap bulannya ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut???ah seperti dimaksud poin 2. 3 dan 2. 4 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi berkenaan dengan nafkah madhiyah; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berkenaan dengan memutus hubungan perkawinan, perintah pemotongan gaji Tergugat Rekonvensi dan penyerahan rumah kepada kedua anak-anak Penggugat dan Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0949/Pdt.G/2017/PA.Pdg
Statistik330