- DALAM KONVENSI:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (TAHA WAIROOY BIN H.MUHAMMAD UMAR WAIROOY) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU ROJ'I TERHADAP TERMOHON/PEMBANDING (FARIDA GALELA BINTI IBRAHIM GALELA) DIHADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON;
- DALAM REKONVENSI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING (TAHA WAIROOY BIN H. MUHAMMAD UMAR WAIROOY) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING (FARIDA GALELA BINTI IBRAHIM GALELA) BERUPA:
- MUTHAH BERUPA UANG SEBESAR RP. 24.000.000,- (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- NAFKAH YANG LAMPAU (MADLIYAH) DAN NAFKAH IDDAH SEBESAR RP.32.000.000,- (TIGA PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) DARI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, SEHINGGA ANAK-ANAK ANGKAT PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERNAMA RAHMAT IBRAHIM FATAHILLAH WAIROOY DAN RAHMI FARADILAH WAIROOY, TETAP BERADA DALAM ASUHAN TERGUGAT REKONVENSI DENGAN MEMBERIKAN HAK KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK DAPAT BERKUNJUNG, BERTEMU DAN BERSOSIALISASI SECARA WAJAR, LAZIMNYA SEORANG IBU KEPADA ANAK-ANAKNYA;
- MENOLAK GUGATAN BIAYA HADHANAH/NAFKAH ANAK DARI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENYATAKAN BAHWA GUGATAN-GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, YAITU:
- GUGATAPENYELESAIAN HARTA BERSAMA;
- GUGATAN PEMBAGIAN 1/3 (SEPERTIGA) GAJI DARI TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING;
- GUGATAN UNTUK PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING ATAS PENGANIAYAAN DAN ATAU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, PENGHIANATAN, DAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITERA, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- TERMOHON/PEMBANDING/PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Taha Wairooy bin H.Muhammad Umar Wairooy) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon/Pembanding (Farida Galela binti Ibrahim Galela) dihadapan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (Taha Wairooy bin H. Muhammad Umar Wairooy) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding (Farida Galela binti Ibrahim Galela) berupa:
- Muth?ah berupa uang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah yang lampau (madliyah) dan nafkah iddah sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Menolak gugatan pemeliharaan anak (hadhanah) dari Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sehingga anak-anak angkat Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Rahmat Ibrahim Fatahillah Wairooy dan Rahmi Faradilah Wairooy, tetap berada dalam asuhan Tergugat Rekonvensi dengan memberikan hak kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk dapat berkunjung, bertemu dan bersosialisasi secara wajar, lazimnya seorang ibu kepada anak-anaknya;
- Menolak gugatan biaya hadhanah/nafkah anak dari Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menyatakan bahwa gugatan-gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding, yaitu:
- GugataPenyelesaian Harta Bersama;
- Gugatan Pembagian 1/3 (sepertiga) gaji dari Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding;
- Gugatan untuk pemberian sanksi terhadap Tergugat Rekonvensi/Terbanding atas penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Penggugat Rekonvensi/Pembanding, penghianatan, dan pelanggaran Kode Etik Panitera, tidak dapat diterima;
- Termohon/Pembanding/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA.AB |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brh. Abdul Jabar |
Panitera | Dra. Hj. Dh. Widyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PEMBANDING UNTUK PEMERIKSAAN ULANG DI TINGKAT BANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 339/PDT.G/2019/PA.AB. TANGGAL 21 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 29DZULQOIDAH 1441 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI PEMBAYARAN UANG MUTHAH, NAFKAH MADLIYAH DAN NAFKAH IDDAH SEBAGAIMANA DIKTUMNOMOR 2.1 DAN NOMOR 2.2 TERSEBUT DIATAS,HARUS DIBAYAR TUNAI OLEH TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDINGKEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDINGSEBELUM ATAU SAATIKRAR TALAK DIJATUHKAN DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON; I. DALAM KONVESI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 566.000,00 (LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonanan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang di tingkat banding secara formil dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 339/Pdt.G/2019/PA.Ab. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan tanggal 29Dzulqoidah 1441 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Pembayaran uang muth?ah, nafkah madliyah dan nafkah iddah sebagaimana diktumnomor 2.1 dan nomor 2.2 tersebut diatas,harus dibayar tunai oleh Tergugat Rekonvensi/Terbandingkepada Penggugat Rekonvensi/Pembandingsebelum atau saatikrar talak dijatuhkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Ambon; I. Dalam Konvesi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/AG/2021
Banding : 3/Pdt.G/2020/PTA.Ab
Statistik22256