Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/AG/2021 |
|
Nomor | 391 K/AG/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talakperdata agama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Edi Riadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, Danh. Busra |
Panitera | M. Nur Syafiuddin |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor -----/Pdt.G/2020/PTA.-----. tanggal 7 September 2020 Masehi bertepatan tanggal 19 Muharam 1442 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor ------/Pdt.G/2019/PA.-----. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1441 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor -------/Pdt.G/2019/PA.----. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1441 Hijriah, dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Ambon;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (TERMOHON) untuk membayar kepada Penggugat (PEMOHON) sebelum ikrar talak berupa:2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gaji kepada Penggugat melalui Bendaharawan Instansi tempat tugas Tergugat;4. Menolak gugatan Penggugat tentang hak asuh dan nafkah anak;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/AG/2021
Pertama : 339/Pdt.G/2019/PA.Ab
Banding : 3/Pdt.G/2020/PTA.Ab
Statistik2720