Putusan PT PEKANBARU Nomor 261/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 261/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sarpin Rizaldi |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Ahmad Sukandar |
Panitera | M. F. Eva J.s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MERUBAH |
Catatan Amar | Mengingat, dan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini khususnya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 18 Agustus 2016 Nomor 261/Pid.Sus/2016/PN.BTM sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;- Menyatakan Terdakwa JONNY SALAM Als JONI sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :I. Secara Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.II. Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman.- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 18 Agustus 2016 Nomor 261/Pid.Sus/2016 /PN.Btm untuk selebihnya;- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditentukan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/PID.SUS/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 261/PID.SUS/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Banding : 261/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 261/Pid.Sus/2016/PN.BTM.
Statistik3520