Putusan PN BATAM Nomor 261/Pid.Sus/2016/PN-BTM |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2016/PN-BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JONNY SALEM alias JONI bersalah melakukan Tindak Pidana ?Narkotika? Tanpa Hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan tanpa Hak dan melawan hukum, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 dalam bentuk Tanaman ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JONNY SALEM alias JONI, dengan pidana penjara penjara selama : 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa . dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan Barang Bukti berupa :3 (tiga) Tablet diduga ekstasi yang di bungkus dengan plastik transparan yang terdiri dari 1 (satu) Tablet diduga ekstasi warna merah logo nike, 1 (satu) Tablet diduga ekstasi warna biru logo XO, 1 (satu) Tablet diduga ekstasi warna hijau muda logo angka 8 (delapan).6 (enam) Tablet diduga ekstasi yang di bungkus dengan plastik transpara yang terdiri dari, 2 (dua) Tablet diduga ekstasi warna merah muda logo Nike, 2 (dua) Tablet diduga ekstasi warna biru logo XO, 2 (dua) Tablet diduga ekstasi warna hijau muda logo angka 8 (delapan).21 (dua puluh satu) Tablet diduga ekstasi warna biru logo XO yang dibungkus dengan plastic transparan.11 (sebelas) Tablet diduga ekstasi warna hijau muda logo angka 8 (delapan) yang dibungkus dengan plastic transparan.11 (sebelas) Tablet diduga ekstasi yang dibungkus dengan plastic transparan terdiri dari 1 (satu) Tablet diduga ekstasi warna merah muda logo Nike, 4 (empat) Tablet diduga ekstasi warna putih logo Mercy, 6 (enam) Tablet diduga ekstasi warna coklat logo Honda.1 (satu) Paket/bungkus serbuk kristal diduga Shabu-shabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang dibungkus dengan plastic transparan.1 (satu) Paket/bungkus Narkotika diduga Ganja seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram yang dibungkus dengan kertas Koran.1 (satu) unit Hanphone Xiomi Red 2 warna hitam berikut kartu dengan nomor 087894242813.1 (satu) unit Hanphone Soni Z warna hitam berikut kartu dengan nomor 082172315533.1 (satu) unit Hanphone Soni Z 2 warna hitam berikut kartu dengan nomor 087863318666.1 (satu) unit Hanphone Blackberry Appolo warna hitam berikut kartu dengan nomor 085260201116.Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).1 (satu) Buah toples kaca yang dibalut dengan lakban coklat.1 (satu) Buah tas warna hitam merk Polo.Dipegunakan dalam perkara lain An RAMADANI BAWAZIR Bin ABDUL RAHMAN BAWAZIR.6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2016/PN-BTM.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2016/PN-BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 261/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 261/Pid.Sus/2016/PN.BTM.
Statistik5722