- Menolak Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan I : PT. Ligas Cipta Mulia , Pemohon Keberatan II : PT. Rajawali Sakti Kalbar, Pemohon Keberatan III : PT. Semesta Tunggal Perkasa, Pemohon Keberatan IV : Lintas Kapuas Persada, Pemohon Keberatan V : PT. Ariaputra Dwi Prima , Pemohon Keberatan VI : PT. Arung Benua Nusantara, Pemohon Keberatan VII : PT. Nokannayan, dan Pemohon Keberatan VIII : PT. Selaras Usaha Bersama;
- Menguatkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2016 tertanggal 28 Agustus 2017;
- Menghukum Pemohon Keberatan I, membayar denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan II, membayar denda sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan III, membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan IV, membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan V, membayar denda sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan VI, membayar denda sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan VII, membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Pemohon Keberatan VIII, membayar denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar ongkos perkara yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp. 2.174.000,- (dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 133/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 133/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KPPU |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohamad Indarto, hakim Anggota 2: Riya Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 162 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Pertama : 133/Pdt.Sus.KPPU/2017/PN Ptk
Statistik21574