- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUBUMEN NOMOR 216/PID.B/2019/PN KBM TANGGAL 13 NOPEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA JAYA ALIAS AKIONG BIN SUWARDI (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) LEMBAR SURAT PERHIASAN DARI TOKO SEMAR NUSANTARA YANG BERALAMAT DI JL. DR. RADJIMAN NO. 285 SURAKARTA.
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT PERHIASAN BERBENTUK HATI WARNA MERAH YANG BERISIKAN PAKU DAN BAUT SERTA GRENDEL PINTU YANG DIBUNGKUS DENGAN KERTAS TISU.
- 13 (TIGA BELAS) KERTAS SOBEKAN WARNA PINK.
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI ATM BCA SEBESAR RP. 21.000.000,- (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH) KE REKENING 3560180950 ATAS NAMA SYDNEY.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA N MAX WARNA HITAM DENGAN NO.POL: YANG TERPASANG AA-6811-AB, NOKA: MH3SG3180JK009814, NOSIN: D32649R1.
- 1 (SATU) BUAH HELM MERK BMC WARNA ABU-ABU.
- 1 (SATU) POTONG JAKET DORENG MERK GIANO GRACIO.
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA GOLD DENGAN NOMOR SERI 5307 9520 2212 2973.
- 4 (EMPAT) BUAH LOGAM MULIA (LM) TERDIRI DARI 1 (SATU) BUAH LM BERAT 10 GRAM, 2 (DUA) BUAH LM SEBERAT 5 GRAM, 1 (SATU) BUAH LM BERAT 4 GRAM, 1 (SATU) LM BERAT 2,5 GRAM.
- 3 (TIGA) BUAH KALUNG MODEL MILANO SEBERAT 35,06 GRAM.
- 2 (DUA) BUAH GELANG MODEL MATA BIRU MERAH SEBERAT 32,9 GRAM.
- 2 (DUA) BUAH CINCIN MODEL MATA SEBERAT 7,96 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH LIONTIN MODEL MATA SEBERAT 3,58 GRAM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum yang dimintakan banding tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kubumen Nomor 216/Pid.B/2019/PN Kbm tanggal 13 Nopember 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HENDRA JAYA Alias AKIONG Bin SUWARDI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar surat perhiasan dari Toko ?SEMAR? Nusantara yang beralamat di Jl. Dr. RADJIMAN No. 285 Surakarta.
- 1 (satu) buah tempat perhiasan berbentuk hati warna merah yang berisikan paku dan baut serta grendel pintu yang dibungkus dengan kertas tisu.
- 13 (tiga belas) kertas sobekan warna pink.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari ATM BCA sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ke rekening 3560180950 atas nama SYDNEY.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan No.Pol: yang terpasang AA-6811-AB, Noka: MH3SG3180JK009814, Nosin: D32649R1.
- 1 (satu) buah Helm merk BMC warna Abu-abu.
- 1 (satu) potong Jaket doreng merk GIANO GRACIO.
- 1 (satu) buah ATM BCA Gold dengan nomor seri 5307 9520 2212 2973.
- 4 (empat) buah Logam Mulia (LM) terdiri dari 1 (satu) buah LM berat 10 gram, 2 (dua) buah LM seberat 5 gram, 1 (satu) buah LM berat 4 gram, 1 (satu) LM berat 2,5 gram.
- 3 (tiga) buah kalung model Milano seberat 35,06 gram.
- 2 (dua) buah gelang model mata biru merah seberat 32,9 gram.
- 2 (dua) buah cincin model mata seberat 7,96 gram.
- 1 (satu) buah liontin model mata seberat 3,58 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 430/PID/2019/PT SMG |
|
Nomor | 430/PID/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Liun Sailan |
Hakim Anggota |
Gus Subekti, agus Subekti |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D IL I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ; DIMUSNAHKAN DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RISTIYATI, SAKSI SABARWATI, SAKSI SARTINI, SAKSI SULMINI MELALUI SAKSI RISTIYATI. |
Catatan Amar |
M E N G A D IL I : Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Dimusnahkan Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksi RISTIYATI, saksi SABARWATI, saksi SARTINI, saksi SULMINI melalui saksi RISTIYATI. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/PID/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 430/PID/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 430/PID/2019/PT SMG
Kasasi : 243 K/Pid/2020
Pertama : 216/Pid.B/2019/PN Kbm
Statistik13251