Putusan PTA SURABAYA Nomor 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah, M.hes. |
Hakim Anggota | Hm. Ichsan Yusuf, H. Abd. Rajab K |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0418/Pdt.G/2015/PA.Gs tanggal 06 Juni 2016 Miladiyah bertepatan 01 Ramadhan 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING sebagai Pewaris ;3. Menetapkan ahli waris NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING adalah:3.1. H. NUR SHOLIKHIN bin NITI SETRO OEMAR alias UMAR (anak laki-laki / ??? );3.2. SUPARTI alias SITI CHOIRIYAH binti NITI SETRO OEMAR (anak perempuan / ???);4. Menetapkan harta warisan NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING adalah :4.1. Tanah pekarangan seluas 168 M2 dan diatasnya dibangun sebuah rumah seluas 70 M2 yang terletak di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini tercatat atas nama Siti Choiriyah dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan Mushallah;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa; dan? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumali;4.2. Tanah pekarangan seluas 132 M2 dan diatasnya dibangun sebuah rumah seluas 60 M2 yang terletak di Blok 9 Desa Gedang Kulut Cerme Kabupaten Gresik saat ini tercatat atas nama Anis Masfufah dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan Mushallah;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah atas nama Siti Choiriyah;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumali;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 tersebut di atas adalah sebagai berikut :5.1. H. NUR SHOLIKHIN bin NITI SETRO OEMAR alias UMAR memperoleh 2/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 4);5.2. SUPARTI alias SITI CHOIRIYAH binti NITI SETRO OEMAR memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 4) ;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta memperoleh hak atas harta warisan (diktum nomor 4) untuk menyerahkan kepada pihak Penggugat, untuk selanjutnya membagikan harta warisan (diktum nomor 4) kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 5, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 5;7. Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa (diktum nomor 4) sah dan berharga;8. Menyatakan petitum angka 3 huruf (a) tidak dapat diterima/NO (Niet ontvankelijk Verklaard);9. Menyatakan sita terhadap objek sengketa dalam petitum angka 3 huruf (a) tidak sah dan tidak berharga;10 . Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik mengangkat sita khusus objek atas petitum angka 3 huruf (a);11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sejumlah Rp. 2.758.140,- (dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah);- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Kasasi : 261 K/Ag/2017
Pertama : 0418/Pdt.G/2015/PA.Gs
Statistik4516