- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING sebagai pewaris ;
- Menetapkan ahli waris NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING adalah:
- Menetapkan harta warisan NITI SETRO OEMAR alias UMAR dan KEMINING adalah :
- 1. Tanah sawah seluas 1630 m2 yang terletak di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini tercatat atas nama Siti Choiriyah dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marsih;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Abd. Kahar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Taslim; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mushallah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumali;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mushallah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah atas nama Siti Choiriyah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumali;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- H. NUR SHOLIKHIN bin NITI SETRO OEMAR alias UMAR memperoleh 2/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 4) ;
- SUPARTI alias SITI CHOIRIYAH binti NITI SETRO OEMAR memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 4) ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta memperoleh hak atas harta warisan (diktum nomor 4) untuk menyerahkan kepada pihak Penggugat, untuk selanjutnya membagikan harta warisan (diktum nomor 4) kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 5, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 5;
- Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa (diktum nomor 4) sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA GRESIK Nomor 0418/Pdt.G/2015/PA.Gs |
|
Nomor | 0418/Pdt.G/2015/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ah. Fudloli, Brhakim Anggota Hm. Bisyri |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Ah. Fudloli, Brhakim Anggota Hm. Bisyri, Br Hakim Anggota Slamet, S.ag |
Panitera | Safia Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI : 3.1. H. NUR SHOLIKHIN bin NITI SETRO OEMAR alias UMAR ( anak laki-laki); 3.2. SUPARTI alias SITI CHOIRIYAH binti NITI SETRO OEMAR (anak perempuan); 4.2. Tanah pekarangan seluas 168m2 dan diatasnya dibangun sebuah rumah seluas 70 m2 yang terletak di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini tercatat atas nama Siti Choiriyah dengan batas-batas sebagai berikut: 4.3. Tanah pekarangan seluas 132m2 dan diatasnya dibangun sebuah rumah seluas 60 m2 yang terletak di Blok 9 Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini tercatat atas nama Anis Masfufah dengan batas-batas sebagai berikut: DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.758.140,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Ag/2017
Banding : 287/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 0418/Pdt.G/2015/PA.Gs
Statistik770