- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 428.000.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar sebesar Rp. 428.000.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat membayar bunga kelalaian kepada Penggugat sebesar 6 % dari Rp. 428.000.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) pertahunnya terhitung sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai putusan Pengadilan dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanik Handayani, Br Hakim Anggota Teguh Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.306.000,- ( satu juta tiga ratus enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PDT/2019/PT BJM
Kasasi : 1332 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 487 PK/Pdt/2021
Pertama : 76/Pdt.G/2018/PN Bjm
Statistik10439