Putusan PN BLORA Nomor 105/Pid.B/2013/PN.Bla. |
|
Nomor | 105/Pid.B/2013/PN.Bla. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subronto |
Hakim Anggota | Richard Edwin Basoeki, Dwi Purwanti |
Panitera | Kristina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Temok Slamet bin Subari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau tidak mencukupi suatu syarat yang ditentukan sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat khusus dalam waktu 6 (enam) bulan, Terdakwa harus sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor terhutang;4. Menetapkan barang bukti berupa : (selengkapnya tersebut dalam putusan)5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 370/Pid/2013/PT.Smg
Kasasi : 816 K/PID/2014
Pertama : 105/Pid.B/2013/PN.Bla.
Statistik745