Putusan PA TUBAN Nomor Nomor 1264/Pdt.G/2016/PA.Tbn. |
|
Nomor | Nomor 1264/Pdt.G/2016/PA.Tbn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.olhan |
Hakim Anggota | H. Anshor, Unur Rofiq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat .2. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Sughro Tergugat (NAMA TERGUGAT) terhadap Penggugat (NAMA PENGGUGAT).3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tuban untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum harta-harta berupa:2.1 Sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri atasnya terdaftar dalam sertifikat Hak milik Nomor 2336, luasnya 199 M, terletak di Jalan Pahlawan XXX, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Jl. Desa? Sebelah Timur : Tanah Pak Cholil? Sebelah Selatan : Tanah Mbah Guru? Sebelah Barat : Jl. Desa2.2 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon, tahun 2012/125 cc, warna putih, nomor rangka/NIK: MH344D003CK361942, nomor mesin: 44D361942, S.4969 EZ;2.3 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS 125 tahun 2012, S.2729;2.4 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc tahun 2015, warna WH, NK: KF1117FK308570, NM : KF11E 1314706, S.7226 GP;Merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan sebagai hukum hutang-hutang berikut ini; 3.1 Sisa hutang pada bank BRI Cabang Tuban per Januari 2017 sebesar Rp. 78.477.297,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah,3.2 Sisa hutang pada bank Panin dengan sebesar Rp. 87.400.000,00,-(delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah),3.3 Sisa hutang pada FIF Tuban per Januari 2017 adalah Rp 4.262.687,00 (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu enam delapan tujuh rupiah),3.4 Sisa hutang pada Koperasi Pegawai Negeri ? Beringin ? Kabupaten Tuban per Januari 2017 Rp 37.918.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah),3.5 Sebagian hutang pada bank BPD Jatim pokok berikut bunganya sebesar Rp.55.764.999,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah),Merupakan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;4. Menyatakan sebagai hukum hutang ? hutang sebagaimana tersebut posita point 3 (tiga) pertanggungjawabannya dibeban pada harta bersama sebagaimana tersebut pada posita point 2 (dua);5. Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi berhak mendapat 2/3 bagian (75 %) dan Penggugat Rekonvensi berhak 1/3 bagian (25 %) atas harta bersama sebagaimana tersebut pada posita point 2 (dua) setelah dikurangi untuk membayar hutang bersama sebagaimana posita point 3 (tiga);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi tersebut pada posita point 5 (lima) kepada Penggugat Rekonensi, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka diperhitungkan berdasarkan nilainya dengan dilakukan penjualan melalui lelang negara;7. Menyatakan sebagai hukum hutang-hutang berikut ini:7.1 Hutang Tergugat Rekonvensi kepada Bambang Waluyo dari Surabaya sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah);7.2 Sebagian hutang pada bank BPD Jatim pokok berikut bunganya sebesar Rp. 134.776. 573,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);Merupakan hutang pribadi Tergugat Rekonvensi;8. Menyatakan gugatan Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah madiyah dan uang mahar tidak dapat diterima;Dalam Konvensi/Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_1264/Pdt.G/2016/PA.Tbn..zip
- Download PDF
- Nomor_1264/Pdt.G/2016/PA.Tbn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 1264/Pdt.G/2016/PA.Tbn.
Banding : 321/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik4626