Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 61 - K / PM. III - 18 / AU / VI / 2016 |
|
Nomor | 61 - K / PM. III - 18 / AU / VI / 2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Smawi, Mayor Chk Nrp. 548012 |
Hakim Anggota | G Subeni, Mayor Chk Nrp 2910030360772 Surya Saputra, Kapten Chk Nrp 21930028680274 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tri Kirmadi, Kopka NRP 520003, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar Surat Pengantar dari Badan Narkotika Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor : B / SP ? 274 / XII / 2015/BNNKT tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010.b. 2 (dua) lembar Daftar Nama Personil Lanud D. Dumatubun yang melaksanakan pemeriksaan Narkoba Ta. 2015 ditandatangani oleh Kepala Kesehatan Lanud D. Dumatubun a.n. Lettu Kes dr. Herdy Adriano NRP 542427.c. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor : B / SKET ? 03 / XII / 2015 / BNNKT tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. drs. Addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010.d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor : BA / SKET ? 03 / XII / 2015 tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. drs. Addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010 dan Pemeriksa a.n. dr. M. Rifai Kabalmay NIP 198307092009041004.Tetap dilekatkan di dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61_-_K_/_PM._III_-_18_/_AU_/_VI_/_2016.zip
- Download PDF
- 61_-_K_/_PM._III_-_18_/_AU_/_VI_/_2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/MIL/2017
Pertama : 61 - K / PM. III - 18 / AU / VI / 2016
Banding : 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016
Statistik18259