Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016 |
|
Nomor | 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer, MAGDIAL, S.H., Mayor Chk NRP. 11030010440578.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 61-K/PM.III-18/AU/VI/2016 tanggal 02 September 2016, sekedar kualifikasi Tindak Pidana penyalahguna menjadi Penyalahgunaan dan pencantuman Pidana tambahan pemecatan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa TRI KIRMADI, KOPKA NRP 520003 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.c. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :1) 1 (satu) lembar Surat pengantar dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor B/SP-274/XII/Ka/2015/BNNKT tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010.2) 2 (dua) lembar Daftar nama Personil Lanud D. Dumatubun yang melaksanakan pemeriksaan Narkoba TA. 2015 ditandatangani oleh Kepala Kesehatan Lanud D. Dumatubun (Saksi-1) a.n. Lettu Kes dr. Herdy Adriano NRP 542427.3) 1 (satu) lembar Surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor B/SKET-03/XII/2015/BNNKT tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010.4) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor BA/SKET-03/XII/2015/BNNKT tanggal 02 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si NIP 196711121988031010 dan Pemeriksa a.n. dr. M. Rifai Kabalmay NIP 198307092009041004.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 61-K/PM.III-18/AU/VI/2016 tanggal 02 September 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016.zip
- Download PDF
- 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/MIL/2017
Pertama : 61 - K / PM. III - 18 / AU / VI / 2016
Banding : 93-K/PMT.III/BDG/AU/X/2016
Statistik11451