- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Mochtar Majid Ba?a bin Abdul Haji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Irawati Suat, SE. binti H. Kiding Suat) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mimika.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan anak yang bernama Khalaf Hidayat Athaillah Ba?a, lahir tanggal 5 Juli 2013 adalah anak sah dari Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak satu orang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut menikah atau berusia 21 tahun.
- Menyatakan harta bersama berupa sebidang tanah dan rumah luas 275 M2 terletak di Jalan Jeruk SP.2, Jalur 1, RT.05/RW.-, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Sertifikat Hak Milik Nomor 00760 Kampung Timika Jaya atas nama Mochtar Majid Ba?a, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Nafkah lampau selama empat bulan sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA MIMIKA Nomor 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mulyadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bahri Conoras, I. hakim Anggota 2: Hary Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Utara : berbatasan dengan Tanah /rumah Pak Anwar. Selatan : berbatasan dengan Tanah/rumah Pak Yusup. Timur : berbatasan dengan Tanah/rumah Pak Yusup. Barat: berbatasan dengan Tanah/rumah Jalan. menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang melanjutkan cicilan kredit atas rumah tersebut. Dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.051.000,00 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr
Lainnya : 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk
Statistik3612