- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 887/PID.B/2019/PN.JKT.PST TANGGAL 8 JANUARI 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 887/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT JAKARTA Nomor 62/PID/2020/PT DKI |
|
Nomor | 62/PID/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edwarman |
Hakim Anggota |
Sri Andini., mohammad Lutfi |
Panitera | Ra.hj. Emmi Aneka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA : LEO CHANDRA TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KUMULATIF KEDUA; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA LEO CHANDRA DARI DAKWAAN TERSEBUT; ------------------- 3. MENYATAKAN TERDAKWA LEO CHANDRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DANMEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN SECARA BERLANJUT ;--------------------------------------------------- 4. MEMIDANA TERDAKWA LEO CHANDRA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) TAHUN; ------------------------------------------------------------------------------------ 5. MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; ----------------------------------------------------- 6. MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; -------------------------------------------------------- 7. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa : LEO CHANDRA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa LEO CHANDRA dari dakwaan tersebut; ------------------- 3. Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Secara Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut ?;--------------------------------------------------- 4. Memidana Terdakwa LEO CHANDRA dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun; ------------------------------------------------------------------------------------ 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------- 6. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------------- 7. Menyatakan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/PID/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 62/PID/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Pid/2020
Pertama : 887/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 62/PID/2020/PT.DKI
Statistik516210