Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 887/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 887/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi, Br Hakim Anggota Robert |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa : LEO CHANDRA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa LEO CHANDRA dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Secara Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut ???; 4. Memidana Terdakwa LEO CHANDRA dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun; 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : A. Telah disita dari INDRA : point 1-23 B. Telah disita dari RUDY SARDJANA SUGANDHI : point 1-25 C. Telah disita dari BONA BUDHISURYA barang bukti berupa : point 1-15 E. Telah disita dari ONGKO PURBA DASUHA, S.H barang bukti berupa: 1). 1 (satu) buah flashdisk Sandisk, Cruzer Blade 8 GB, warna Merah list Hitam, (yang berisikan datadata yang dikirim melalui email oleh Sdr. ONGKO PURBA DASUHA, S.H. (Karyawan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (Corporate Secretary)) dengan alamat email ongkodasuha62@gmail.com kepada HIROANTO ALLIFRIADI (selaku Tim Pemeriksa OJK pada Direktorat Pengawasan IKNB 2B) dengan alamat email hiro.allifriadi@ojk.go.id yaitu pada tanggal 4 April 2018 yang berisikan Data Nasional PT. SNP dan pada tanggal 5 April 2018 yang berisikan Data Nasional PT. SNP Revisi 1; F. Telah disita dari ONGKO PURBA DASUHA, S.H barang bukti berupa: point 1-86 Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Pid/2020
Pertama : 887/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 62/PID/2020/PT.DKI
Statistik383265