Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 4/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat II Dalam Konpensi , Tergugat III Dalam Konpensi/ Penggugat I Dalam Rekonpensi dan Tergugat IV Dalam Konpensi / Penggugat II Dalam Rekonpensi ; ------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Gianyar Nomor:154/Pdt.G/2014/PN.Gin. tanggal 22 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; --- MENGADILI SENDIRI : -- A. Dalam Konpensi : 1.Dalam Eksepsi : ---- Menolak Eksepsi dari dari Para Pembanding semula Tergugat II Dalam Konpensi, Tergugat III Dalam Konpensi , Tergugat IV Dalam Konpensi serta Turut Terbanding II semula Turut Tergugat ; 2.Dalam Pokok Perkara : -- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi seluruhnya;- B. Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi/ Pembanding II dan Penggugat II Dalam Rekonpensi / Pembanding III untuk sebagian ; -2. Menyatakan hukum bahwa Pembanding II semula Tergugat III Dalam Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi bersama sama Pembanding III semula Tergugat IV Dalam Konpensi/ Penggugat II Dalam Rekonpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 2647/ Desa Ketewel atas nama Junus Gonawan dan Ir. Fantasi Pola, Nomor Identifikasi bidang tanah 22.06.03.00622 terletak di Desa Ketewel,Kecamatan Sukawati,Kabupaten Gianyar, luas 91 M2 ( Sembilan puluh satu meter persegi ) dengan Surat ukur nomor 475/2001 tanggal 20 September 2001, dengan batas batas sebagai berikut : - Utara : tanah milik ; -- Timur : tanah hak milik nomor 1327, gambar situasi nomor 3605/2003 ; ------ Selatan : tanah Hak Milik nomor 2646, surat ukur nomor 476/2001 ; ------------- Barat : Jalan by Pass Tohpati ? Kusamba ( Jalan by Pass Prof.Ida Bagus Mantra ) ; -----3. Menolak gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi/ Pembanding II dan Penggugat II Dalam Rekonpensi / Pembanding III selain dan selebihnya ; --------Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : --------- Menghukum Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 942 PK/Pdt/2018
Pertama : 154/Pdt.G/ 2014/PN Gin
Statistik5519