Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 37/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 4.lafat Akbar, 3. Jeldi Ramadhan, 1. Siswandriyono, 2. Heru Pramono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 29 Pebuari 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.020.000.000,00 (empat milyar dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk selebihnya;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 37/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/PID.SUS/TPK/2015/PN JKT.PST
Banding : 37/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 1871 K/PID.SUS/2016
Pertama : 123/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik194121