Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/PID.SUS/TPK/2015/PN JKT.PST |
|
Nomor | 77/PID.SUS/TPK/2015/PN JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tito Suhud |
Hakim Anggota | Casmaya, Moch. Muchlis, 4. Sofialdi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN, sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua.;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar: 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama: 1 (satu) bulan.3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;-6. Menetapkan barang bukti berupa: terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/PID.SUS/TPK/2015/PN JKT.PST
Banding : 37/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 1871 K/PID.SUS/2016
Pertama : 123/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik28172