- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ; ---------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO TANGGAL 07 DESEMBER 2016 NOMOR : 286 / PID.SUS / 2016 / PN.PLP, YANG DIMINTAKAN BANDING ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 07 Desember 2016 Nomor : 286 / Pid.Sus / 2016 / PN.Plp, yang dimintakan banding ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 470/PID.SUS/2016/PT MKS |
|
Nomor | 470/PID.SUS/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/PID.SUS/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 470/PID.SUS/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 286/PID.SUS/2016/PN PLP
Peninjauan Kembali : 250 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 470/PID.SUS/2016/PT.MKS
Statistik5225