- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SALMAN ALFARISI Bin BONDAN JULISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi???;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD SALMAN ALFARISI Bin BONDAN JULISMAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap diri terdakwa MUHAMMAD SALMAN ALFARISI Bin BONDAN JULISMAN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 6 (enam) butir pil warna putih dibungkus plastik klip bening;
- 23 (dua puluh tiga) butir pil warna putih bertuliskan LL dan 100 (seratus) butir pil warna putih bertuliskan YY yang dimasukkan ke dalam kemasan permen Bigbabol warna pink;
- 956 (sembilan ratus lima puluh enam) butir pil warna kuning bertuliskan DMF dibungkus plastik klip bening;
- 8 (delapan) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 50 (lima puluh) butir pil warna putih yang dibungkus kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN GRT |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2018/PN GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidya Da Vida, Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2018/PN GRT
Statistik412