Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA BANTUL |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Mukhlas, H. A. Najib Umar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 774/Pdt.G/2018/PA.Btl. tanggal 16 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Shafar 1440 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah selama masa iddah sejumlahRp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlahRp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);c. Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak bulan Desember 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;d. Nafkah untuk dua orang anak masing-masing bernama: 1. Anak I,lahir tanggal 16 Juni 2004 dan 2. Anak II, lahir tanggal 27 September 2010 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya, sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun);e. Uang pembayaran hutang kepada BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso Unit Pasar Kembang sejumlah Rp7.195.650,00 (tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa: nafkah selama masa iddah, mut?ah, dan nafkah madhiyah sebagaimana pada angka 2. a, b, dan c diatas sebelum pengucapan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum point 3;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum point 7;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).? Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 774/Pdt.G/2018/PA.Btl
Statistik4224