- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yusuf Pintoko Arto Bin Yusup Subandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuri Astuti Binti Sumardi Hartono,) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dimuka sidang sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Uang pembayaran hutang kepada BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso Unit Pasar Kembang sebesar Rp7.195.650,00 (tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Nafkah madliyah/lampau/terhutang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, terhitung sejak Desember 2017 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Muth berupa uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah untuk dua orang anak yakni masing-masing bernama Kaka Ardhana Yudhistira Yusuf, lahir tanggal 16 Juni 2004 dan Bintang Richie Saputra Yusuf, lahir tanggal 27 September 2010 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya, sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun);
- Menolak gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada petitum point 3;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi pada petitum point 7;
Putusan PA BANTUL Nomor 774/Pdt.G/2018/PA.Btl |
|
Nomor | 774/Pdt.G/2018/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yusuf |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Masmuntiara, I. hakim Anggota 2: Latifah Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 774/Pdt.G/2018/PA.Btl
Statistik204