Putusan PN PEKANBARU Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Yudissilen, Asep Koswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Edi Als Edi Biro Bin Ahmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Als Edi Biro Bin Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkusan yang di lakban isolasi kertas warna putih;3 (tiga) bungkusan plastik yang dikemas dalam kemasan Teh China merk DAGUANYIN yang berisikan shabu-shabu berat bersih 2.734,95 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat koma sembilan puluh lima) gram, 4 (empat) bungkusan Narkotika jenis Pil Ekstasy, 2 (dua) bungkusan plastik berisikan Pil Ekstasy logo Mahkota berat bersih 1.020,22 (seribu dua puluh koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkusan plastik Pil Ekstasy logo AP berat bersih 483,57 (empat ratus delapan puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkusan plastik Pil Ekstasy logo CK berat bersih 505,68 (lima ratus lima koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna biru kombinasi hitam putih merk FLY POWER, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver No. SIM Card 081378900550; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BM 2489 EV; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik819