Putusan PT PEKANBARU Nomor 172/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 172/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Mulyanto |
Hakim Anggota | Olman Sinaga, Tahan Simamora.sh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 24 Mei 2018 Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut; - Menyatakan lamanya penangkapan dan penahanan atas Terdakwa Edi Alis Edi Biro Bin Ahmad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 114/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Banding : 172/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik810