Putusan PT PEKANBARU Nomor 173/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 173/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Olman Sinaga |
Hakim Anggota | Mulyanto, . M.h Tahan Simamora |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 24 Mei 2018 Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut; - Menyatakan lamanya penangkapan dan penahanan atas Terdakwa Agus Dian Putra Als Agus Bin Asral Incon dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 173/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 114/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Banding : 172/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik8536