Putusan PN MERAUKE Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Mrk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PN.Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Ignatius Ariwibowo, - Yunianto Agung Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat; --------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Apuk Chaniago; --------3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M.886 yang terletak di Jalan Ampera IV, Kelurahan Maro, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua dengan ukuran Panjang 29,3 meter x Lebar 14,1 meter atau 413 M, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------- Sebelah Utara : Tanah dengan GS No. 2572/1992 yang dikuasai oleh Agus Birio; ------------------------------------------------------------ Sebelah Selatan : Tanah milik Mawardi dengan GS No. 2155/1991; ---------- Sebelah Timur : Tanah milik Haji Nasir GS No. 2709/1992 dan Bonar Sitorus GS No. 2688/1992; --------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan Ampera IV; --------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik Penggugat Tanpa Persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dari segala bangunan rumah yang didirikannya dan segala barang-barang yang menjadi miliknya serta orang atau siapapun juga yang tinggal atas ijin Tergugat tanpa syarat apapun, untuk kemudian dalam keadaan kosong dan bersih untuk diserahkan kepada Penggugat selaku Pemilik yang Sah, apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang Sah; ---------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat dengan Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 486.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah); ---------------------------------------8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2014/PN.Mrk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2014/PN.Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2015/PT JAP
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN Mrk
Statistik13249