Putusan PT JAYAPURA Nomor 59/PDT/2015/PT JAP |
|
Nomor | 59/PDT/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | -imanuel Sembiring, R. Matras Supomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Mrk, tanggal 04 Mei 2015 yang dimohonkan banding dengan perbaikan mengenai amar putusan angka 6 (enam) harus dihilangkan, karena ditolak sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi Pembanding/Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Apuk Chaniago; 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M.886 yang terletak di Jalan Ampera IV, Kelurahan Maro, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua dengan ukuran Panjang 29,3 meter x Lebar 14,1 meter atau 413 M, dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah dengan GS No. 2572/1992 yang dikuasai oleh Agus Birio; ? Sebelah Selatan : Tanah milik Mawardi dengan GS No. 2155/1991; ? Sebelah Timur : Tanah milik Haji Nasir GS No. 2709/1992 dan Bonar Sitorus GS No. 2688/1992; ? Sebelah Barat : Jalan Ampera IV; 4. Menyatakan Tergugat melakukan penguasaan tanah milik Penggugat dan mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik Penggugat Tanpa Persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dari segala bangunan rumah yang didirikannya dan segala barang-barang yang menjadi miliknya serta orang atau siapapun juga yang tinggal atas ijin Tergugat tanpa syarat apapun, untuk kemudian dalam keadaan kosong dan bersih untuk diserahkan kepada Penggugat selaku Pemilik yang Sah, apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang Sah; 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2015/PT JAP
Pertama : 22/Pdt.G/2014/PN Mrk
Statistik4515