Putusan PT JAKARTA Nomor 411/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 411/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kk. Atmadja Ismail. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi.- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal. 14 Juni 2016, No. 388 /Pdt. G/2015/ PN.Jkt.Tim., yang dimohonkan banding tersebut, kecuali mengenai hal dalam Provisi, dan dalam Eksepsi yang dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi. Dalam Provisi :- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal. 14 Juni 2016, No. 388 / Pdt. G / 2015 / PN. Jkt. Tim.Dalam Eksepsi :- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal. 14 Juni 2016, No. 388 / Pdt. G / 2015 / PN. Jkt. Tim.Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi.- Menyatakan gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 411/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 411/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2600 K/Pdt/2018
Pertama : 388/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM
Statistik11783