Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 388/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barmen Sinurat |
Hakim Anggota | Ida Ayu Puspa Adi, Wendra Rais |
Panitera | Fitri Wahyuni A. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI ; Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI;Menolak seluruh Eksepsi Tergugat-tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;- Menyatakan Tergugat telah melakukan melakukan tindakan wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian No. 04/PPBMN/BGS/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 dan Kesepakatan Bersama No. 03/KB/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009. - Menyatakan tidak sah dan cacat hukum proses pemutusan sepihak surat perjanjian No. 04/PPBMN/BGS/VII/2009 tertanggal 12 Juli 2009 dan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Tanah TNI AD Cq Kodam Jaya No. 03/KB/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang dilakukan Tergugat;- Menetapkan kerugian Penggugat atas tindakan Wanprestasi Tergugat atas p[elaksanaan Perjanjian No. 04/PPBMN/BGS/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 dan Kesepakatan Bersama No. 03/KB/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 adalah TOTAL Rp. 40.313.05.0.000 (Empat puluh miliar tiga ratus tiga belas juta lima puluh ribu rupiah)- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 40.313.05.0.000 (Empat puluh miliar tiga ratus tiga belas juta lima puluh ribu rupiah - Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI;Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi Tergugat Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.122.000,- ( Satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 411/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2600 K/Pdt/2018
Pertama : 388/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM
Statistik11445