Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 6/Pid.B/2017/PN Slw |
|
Nomor | 6/Pid.B/2017/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Eva Khoerizqiah, Diana Dewiani |
Panitera | Sapta Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ZAHRUDIN, S.E. Bin SLAMET MACHRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menyatakan bahwa Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 2 Juni 2008 dan 1 (satu) bendel akta jual beli tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh AGUSTINUS CHRISTIANTO, BA selaku PPAT Camat Pagerbarang adalah Palsu;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah beserta tanah lokasi di Ds. Pagerbarang Kec.Pagerbarang Kab. Tegal luas 191 M tertanggal 2 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh sdr. ZAHRUDIN, SE senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian rumah beserta tanah di Ds. Pagerbarang SEHARGA Rp. 70.000.000,00 luas 191 M tertanggal 18 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh sdr. ZAHRUDIN, SE senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);- 1 (satu) bendel akta jual beli nomor : 274/2009 tanggal 18 November 2009 yang dibuat oleh AGUSTINUS CHRISTIANTO, BA selaku PPAT Camat Pagerbarang;Dikembalikan kepada saksi MOH ROFIAN;- 1 (satu) bendel akta jual beli tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh AGUSTINUS CHRISTIANTO, BA selaku PPAT Camat Pagerbarang;Terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 06/Pid.B/2017/PN Slw
Statistik9516