Putusan PT SEMARANG Nomor 114/Pid/2017/PT SMG |
|
Nomor | 114/Pid/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ortjahjono Dwijanto |
Hakim Anggota | Susanto, Ali Makki |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;-- Memperbaiki putusan Pengadilan negeri Slawi nomor 06/Pid.B/2017/PN.Slw tanggal 16 Pebruari 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Zahrudin ,SE. Bin Slamet Machrus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat ;- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;- Menyatakan bahwa surat jual beli tanah dan bangunan tertanggal 2 Juni 2008 dan 1 (satu) bendel akta jual beli tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh Agustinus Christianto,BA selaku PPAT Camat Pagerbarang adalah Palsu ;- Memerintahkan agar barang bukti berupa : -1(satu) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah beserta tanah lokasi di Ds.Pagerbarang, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal luas 191 M2 tertanggal 2 Juni 2008 yanhg ditanda tangani oleh Sdr.Zahrudin ,SE senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian rumah beserta tanah di Ds. Pagerbarang seharga Rp. 70.000.000,- luas 191 M2 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh Sdr. Zahrudin,SE. senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-1 (satu) bendel akta jual beli nomor : 274/2009 tanggal 18 Nopember 2009 yang dibuat oleh Agustinus Christianto ,BA selaku PPAT Camat Pagerbarang;Dikembalikan kepada saksi Moh Rofian;- 1 (satu) bendel akta jual beli tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh Agustinus Christianto,BA selaku Camat Pagerbarang;Terlampir dalam berkas perkara;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 114/Pid/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 06/Pid.B/2017/PN Slw
Statistik7231