Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1094 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1094 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV IRAMA LESTARI MAKMUR atas nama ELOK KURNIAWAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto tanggal 4 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa uang penggantian hak sejumlah Rp4.648.839,00 (empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan uang pisah sebanyak 1 (satu) bulan gaji sejumlah Rp2.384.020,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1094_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1094_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1094 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Statistik20371