Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 359 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HEBEL INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg., tanggal 28 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar Rp36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp703.800.000,00 (tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 359_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 359 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 162/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik18163