Putusan PN BANDUNG Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 162/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Atmari, Sri Wahyuni |
Panitera | Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi TergugatDALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar Rp. 36.000.0000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 703.800.000,- (tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses total sebesar Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 359 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 162/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik30893