Putusan PN DENPASAR Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hartono, Ewa Gede Suarditha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drh. I GUSTI MADE PUTRA ADIYASA . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan primair Penuntut umum 2. MembebaskanTerdakwa Drh. I GUSTI MADE PUTRA ADIYASA . tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Drh. I GUSTI MADE PUTRA ADIYASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara bersama-sama ? sebagaimana disebut dalam Subsider penuntut umum ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Drh. I GUSTI MADE PUTRA ADIYASA dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ; 5. Menjatuhkan pula pidana Denda kepada Terdakwa Drh. I GUSTI MADE PUTRA ADIYASA , sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 6. Menjatuhkan pula Pidana Tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk mengembalikan keuangan Negara dan jika terdakwa tidak memiliki Harta benda yang cukup maka diganti dengan penjara selama 8 (delapan ) bulan;7. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;;9. Menetapkan barang bukti berupa :..DST.... |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps
Kasasi : 1381 K/PID.SUS/2016
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2016/PT.DPS.
Statistik13754