Putusan PTA MEDAN Nomor 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma Hj. Enita R |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 326/Pdt.G/2018/PA-Lpk, tanggal 27 Agustus 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubukpakam;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa;2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Maskan selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.4. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.5 Nafkah masa lampau Penggugat selama 4 bulan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada diktum angka 2 di atas, sebelum pengucapan ikrar talak.4. Menetapkan anak yang bernama ANAK I , lahir tanggal 04-06-2011 dan ANAK II, lahir tanggal 21-06-2014 berada dibawah hadhanah Penggugat;5. Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana pada dictum angka 4 di atas setiap bulannya minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 351 K/Ag/2019
Pertama : 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk.
Statistik249