- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ikhwan Taufik bin H.M. Harianto Effendi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rizky Kamelia Putri binti Kamal Farsa) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:
- 2.1. Nafkah ?iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) terhadap kedua orang anak masing-masing bernama: Rhiza Fathiandra bin Ikhwan Taufik, lahir tanggal 04-06-2011 dan Afifah Faiza binti Ikhwan Taufik, lahir tanggal 21-06-2014 sampai kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menetapkan biaya nafkah kedua orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhruddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Husni, . hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 Dalam Konvensi II. Dalam Rekonvensi 2.2. Maskan sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3. Kiswah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.4. Mut?ah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.5. Nafkah masa lampau selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2018 sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 351 K/Ag/2019
Pertama : 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk.
Statistik186