Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 355/PID.B/2012/PN.GS |
|
Nomor | 355/PID.B/2012/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulia Susanda |
Hakim Anggota | Hartatik Dasaputri, Dedi Wijaya Susanto |
Panitera | Jamilah Treyesnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NENGAH MUDIASE BIN MADE KADETAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NENGAH MUDIASE BIN MADE KADETAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) batu berwarna kuning kekemasan ;- 3 (tiga) batu berwarna putih silver;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari SENIN tanggal 17 Januari 2013 oleh kami YULIA SUSANDA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, DEDI WIJAYA SUSANTO, S.H., M.H., dan HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh JAMILAH TREYESNANINGSIH, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HUSNI MUBAROQ, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadapan terdakwa tersebut; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, DEDI WIJAYA SUSANTO, S.H., M.H. YULIA SUSANDA, S.H., M.H. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI,JAMILAH TREYESNANINGSIH, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/PID.B/2012/PN.GS.zip
- Download PDF
- 355/PID.B/2012/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/PID.B/2012/PN.GS
Statistik126