Putusan PN MAJALENGKA Nomor 2/PDT.G/2013/PN.MJL |
|
Nomor | 2/PDT.G/2013/PN.MJL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : Ahmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Novrida, Sh Hakim Anggota 2: Guse Prayudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI --------------------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat II ; ---------------------------------------------------------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeljik Verklaard- N.O.) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 5.081.000,- (lima juta delapan puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/PDT.G/2013/PN.MJL
Kasasi : 1879 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 377 PK/Pdt/2016
Banding : 455/PDT/2013/PT BDG.
Statistik7810