Putusan PT BANDUNG Nomor 455/Pdt/2013/PT.BDG |
|
Nomor | 455/Pdt/2013/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Russedar |
Hakim Anggota | Enos Radjawane, Hi. A. Sanwari H.a. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------- II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 26 Agustus 2013 Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.Mjl, yang dimohonkan banding tersebut ; --MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya ; ---------------------------------------Dalam Provisi :- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ; -------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; --------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor : 427/Kertajati/1997 tertanggal 15 Oktober 1997, seluas sekitar 7000 m2 yang terletak di blok Cibuer Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka adalah milik Penggugat ; -------------------------------------------------------4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 05/2002 tanggal 4 Januari 2002 dan Akta Jual Beli Nomor 30/2002 tanggal 05 Februari 2002 yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum oleh karenanya harus dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; --------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapa saja yang diberi / mendapat hak dari padanya atas tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor : 427/Kertajati/1997 tertanggal 15 Oktober 1997, seluas sekitar 7000 m2 yang terletak di blok Cibuer Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat, serta apabila tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, maka akan dilakukan pengosongan dengan cara paksa dengan bantuan yang berwajib ; ----------------6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II supaya mengembalikan Akta Jual Beli Nomor : 427/Kertajati/1997 tertanggal 15 Oktober 1997 dalam keadaan semula serta menyerahkannya kepada Penggugat tanpa terkecuali dan tanpa syarat apapun ; --------------------------------7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat I yakni kerugian penghasilan hasil panen dari tanah sawah tersebut sebanyak 2 ton padi (2000 koligram) setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde), secara seketika, tunai dan sekaligus ; -----------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila ia / mereka lalai melaksanakan isi putusan ini secara seketika dan sekaligus, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------10. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt/2013/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 455/Pdt/2013/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/PDT.G/2013/PN.MJL
Kasasi : 1879 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 377 PK/Pdt/2016
Banding : 455/PDT/2013/PT BDG.
Statistik4320