Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 600/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 600/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U W A N T O |
Hakim Anggota | Handri Anik Effendi, Didik Setyo Handono |
Panitera | Tri Drajat Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MOEHAMAD ZEN alias ZEN ADJIT alias BANG ZEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Penipuan ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat pernyataan telah menerima titipan dana tertanggal 17 Februari 2012 ;- 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan pembayaran tertanggal 17 Februari 2012 ; - 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan tertanggal 17 Februari 2012 ; - 1 (satu) lembar surat pernyataan modal kerja tertanggal 17 Februari 2012 ; - 1 (satu) lembar print out email surat perintah kerja (SPK) No.172/PM.GER/VII/2011 ;- 1 (satu) rangkap gambar lokasi dan kontruksi pemasangan billboard ;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- ;- 1 (satu) lembar surat tanda terima bilyet giro Bank Mega No.GG 5651594 tertanggal 15 Nipember 2011 sebesar Rp. 66.600.000,- ;- 1 (sati) lembar tanda terima penyerahan cek tunai BCA No.AQ722697 tanggal penyerahan 18 Nopember 2011 ;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima jumalh uang keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 130.000.000,- ;- 1 (satu) lembar rekening print out internet banking ;- 1 (satu) lembar rekening Koran BCA KCU Margonda Raya PT. Hutama Manggalan Persada (tetap terlampir dalam berkas perkara) ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah,-) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2013 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 600/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel
Statistik6015