- Menyatakan terdakwa ANTONIUS PALILING Alias ANTON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menganjurkan melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sampel Darah di kasur korban Pr. ROSWITA DAUNLELE : di swab menggunakan kertas saring (BB kode 1)
- Guntingan kain seprei kasur korban Pr. ROSWITA (BB Kode 1)
- Bercak/noda darah di lantai kamar korban Pr. ROSWITA DAUNLELE di swab menggunakan kertas saring (Kode BB 2)
- Sampel Darah di kasur korban Lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring (BB Kode 3).
- Guntingan kain seprei kasur korban lk. FRANS PALILING (BB kode 3)
- Bercak noda darah di lantai kamar korban lk. FRANS PALILING (arah pintu keluar kamar) di swab menggunakan kertas saring (BB kode 4)
- Bercak noda darah di lantai ruang tamu depan kamar korban lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring, (BB kode 5)
- Bercak noda darah di dinding tembok bawah jendela ruang tamu depan kamar korban lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring (BB kode 6)
- Bercak noda darah di lantai ruang tengah depan kamar korban pr. ROSWITA DAUNLELE di swab menggunakan kertas saring (BB kode 7)
- Bercak nodah darah di lantai ruang makan depan pintu penghubung ruang tengah dan ruang makan di swab menggunakan kertas saring (BB kode 8)
- Bercak noda darah di lantai ruang makan depan kamar Pr. ALBERTIN PALILING alias ETING di swab menggunakan kertas saring (BB kode 9).
- Guntingan kain kemeja warnah biru dari gantungan pakaian pada kamar korban Lk. FRANS PALILING (BB kode 10).
- Guntingan kain kasur dalam kamar kosong yang berada di ruang makan (BB kode 11)
- Bercak nodah darah pada sandal warnah biru bagian kanan (BB kode 12)
- 1 (satu) buah gelas keramik warnah putih bergambar boneka twity,
- 1 (satu) buah sendok makan,
- 1 (satu) buah botol aqua ukuran 600 ml, berisikan cairan warnah merah mudah bertuliskan kode bb 1,
- Satu lembar kain sarung milik Pr. ROSWITA DAUNLELE,
- Satu lembar celana hitam milik Pr. ROSWITA DAUNLELE,
- Satu baju warna krem corak kupu-kupu, bunga dan boneka beruang milik ROSWITA DAUNLELE.
- Satu lembar kaus dalam warnah putih milik Lk. FRANS PALILING,
- Satu lembar celana dalam warnah merah mudah milk Pr. ROSWITA DAUNLELE
- Satu lembar celana pendek warnah kehijauan milik Lk. FRANS PALILING,
- Satu toples yang berisi lambung dan isinya,
- Dua dispo (spoit) tiga cc cairan bola mata,
- Satu pot berisi jaringan paru,
- Satu pot berisi jaringan hati,
- Satu pot berisi jaringan otak,
- Satu pot berisi jaringan limpa,
- Satu pot berisi jaringan pangkreas,
- Satu pot berisi jaringan ginjal,
- Satu pot berisi jaringan kandung kemih,
- Satu pot berisi jaringan jantung,
- Satu amplop berisi rambut kepala,
- Dua amplop berisi kuku jari tangan kanan dan kiri (dari mayat FRANS PALILING).
- Satu toples yang berisi lambung dan isinya,
- Dua dispo (spoit) tiga cc cairan bola mata,
- Satu pot berisi jaringan paru,
- Satu pot berisi jaringan hati,
- Satu pot berisi jaringan otak,
- Satu pot berisi jaringan limpa,
- Satu pot berisi jaringan pangkreas,
- Satu pot berisi jaringan ginjal,
- Satu pot berisi jaringan kandung kemih,
- Satu pot berisi jaringan jantung
- Satu amplop berisi rambut kepala,
- Dua amplop berisi kuku jari tangan kanan dan kiri (dari mayat ROSWITA DAUNLELE).
- 1 (satu) buah tas warnah hitam merk nike,
- 1 (satu) pasang sepatu warnah wabu-wabu merk ardiles;
- 1 (satu) lembar jaket warnah biru,
- 1 (satu) lembar celana jeans puntung warnah biru muda;
- 1 (satu lembar celana pendek warnah kuning,
- 1 (satu lembar sabuk karate warnah biru,
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warnah hitam model : SM-G130H/DS, IMEI 352716072153963 dan IMEI 352717072153961.
- Uang kertas pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, berjumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hand phone merk samsung warnah hitam model SM-g318hz/ds fcc id : a31smg318h, imei : 356803070042350, imei 35680407004235;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warnah hitam,
- 1 (satu) buah helm warnah biru,
- 1 (satu) lembar celana panjang warnah coklat muda;
- 1 (satu) buah Handphone warnah hitam merk nokia model : RM-1110, imei : 357801/700974/6, imei : 357801/70095/3.
- Satu unit Handphone merk Samsung lipat warnah putih IMEI : 358805/07/780468/2 dan 358806/07/780468/2 dan kartu sim nomor 085241112766;
- 1 (satu) buah parang toraja warnah coklat kehitaman panjang 47 (empat puluh tujuh) cm dan lebar 4 (empat) cm, beserta sarungnya dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm.
Putusan PN LUWUK Nomor 241/Pid.B/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 241/Pid.B/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tantawiy J. Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga korban Frans Paliling dan Roswita Daunlele yakni saksi Adriana Paliling Alias Serli Alias Mama Resi Alias Adriana; Dikembalikan kepada saksi Anak Kiki Paliling Alias Kiki; Dikembalikan kepada Zulfian Mooduto Alias Zul; Dikembalikan kepada saksi Andolina Poppy Kurama; Dikembalikan kepada saksi Andarias Paliling Alias Anda; Dikembalikan kepada terdakwa Antonius Paliling Alias Anton; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2017/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2017/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pid/2020
Pertama : 241/Pid.B/2017/PN Lwk
Lainnya : 4/Akta.PID/2018/PN Lwk
Banding : 31/PID/2018/PT PAL
Statistik380316