Putusan PT PALU Nomor 31/PID/2018/PT PAL |
|
Nomor | 31/PID/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Bontor Aruan, Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 23 Januari 2018 Nomor 241/Pid.B/2017/PN Lwk, mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ANTONIUS PALILING Alias ANTON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menganjurkan melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? Sampel Darah di kasur korban Pr. ROSWITA DAUNLELE : di swab menggunakan kertas saring (BB kode 1)? Guntingan kain seprei kasur korban Pr. ROSWITA (BB Kode 1)? Bercak/noda darah di lantai kamar korban Pr. ROSWITA DAUNLELE di swab menggunakan kertas saring (Kode BB 2)? Sampel Darah di kasur korban Lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring (BB Kode 3).? Guntingan kain seprei kasur korban lk. FRANS PALILING (BB kode 3)? Bercak noda darah di lantai kamar korban lk. FRANS PALILING (arah pintu keluar kamar) di swab menggunakan kertas saring (BB kode 4)? Bercak noda darah di lantai ruang tamu depan kamar korban lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring, (BB kode 5)? Bercak noda darah di dinding tembok bawah jendela ruang tamu depan kamar korban lk. FRANS PALILING di swab menggunakan kertas saring (BB kode 6)? Bercak noda darah di lantai ruang tengah depan kamar korban pr. ROSWITA DAUNLELE di swab menggunakan kertas saring (BB kode 7)? Bercak nodah darah di lantai ruang makan depan pintu penghubung ruang tengah dan ruang makan di swab menggunakan kertas saring (BB kode 8)? Bercak noda darah di lantai ruang makan depan kamar Pr. ALBERTIN PALILING alias ETING di swab menggunakan kertas saring (BB kode 9).? Guntingan kain kemeja warnah biru dari gantungan pakaian pada kamar korban Lk. FRANS PALILING (BB kode 10).? Guntingan kain kasur dalam kamar kosong yang berada di ruang makan (BB kode 11)? Bercak nodah darah pada sandal warnah biru bagian kanan (BB kode 12)? 1 (satu) buah gelas keramik warnah putih bergambar boneka twity,? 1 (satu) buah sendok makan,? 1 (satu) buah botol aqua ukuran 600 ml, berisikan cairan warnah merah mudah bertuliskan kode bb 1,? Satu lembar kain sarung milik Pr. ROSWITA DAUNLELE,? Satu lembar celana hitam milik Pr. ROSWITA DAUNLELE,? Satu baju warna krem corak kupu-kupu, bunga dan boneka beruang milik ROSWITA DAUNLELE.? Satu lembar kaus dalam warnah putih milik Lk. FRANS PALILING,? Satu lembar celana dalam warnah merah mudah milk Pr. ROSWITA DAUNLELE? Satu lembar celana pendek warnah kehijauan milik Lk. FRANS PALILING, ? Satu toples yang berisi lambung dan isinya,? Dua dispo (spoit) tiga cc cairan bola mata,? Satu pot berisi jaringan paru,? Satu pot berisi jaringan hati,? Satu pot berisi jaringan otak,? Satu pot berisi jaringan limpa,? Satu pot berisi jaringan pangkreas,? Satu pot berisi jaringan ginjal,? Satu pot berisi jaringan kandung kemih,? Satu pot berisi jaringan jantung,? Satu amplop berisi rambut kepala,? Dua amplop berisi kuku jari tangan kanan dan kiri (dari mayat FRANS PALILING).? Satu toples yang berisi lambung dan isinya,? Dua dispo (spoit) tiga cc cairan bola mata,? Satu pot berisi jaringan paru,? Satu pot berisi jaringan hati,? Satu pot berisi jaringan otak,? Satu pot berisi jaringan limpa,? Satu pot berisi jaringan pangkreas,? Satu pot berisi jaringan ginjal,? Satu pot berisi jaringan kandung kemih,? Satu pot berisi jaringan jantung? Satu amplop berisi rambut kepala,? Dua amplop berisi kuku jari tangan kanan dan kiri (dari mayat ROSWITA DAUNLELE).Dikembalikan kepada keluarga korban Frans Paliling dan Roswita Daunlele yakni saksi Adriana Paliling Alias Serli Alias Mama Resi Alias Adriana;? 1 (satu) buah tas warnah hitam merk nike,? 1 (satu) pasang sepatu warnah wabu-wabu merk ardiles;? 1 (satu) lembar jaket warnah biru,? 1 (satu) lembar celana jeans puntung warnah biru muda;? 1 (satu lembar celana pendek warnah kuning,? 1 (satu lembar sabuk karate warnah biru,? 1 (satu) buah handphone merk samsung warnah hitam model : SM-G130H/DS, IMEI 352716072153963 dan IMEI 352717072153961.? Uang kertas pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, berjumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Anak Kiki Paliling Alias Kiki; ? 1 (satu) buah hand phone merk samsung warnah hitam model SM-g318hz/ds fcc id : a31smg318h, imei : 356803070042350, imei 35680407004235;? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warnah hitam,? 1 (satu) buah helm warnah biru,Dikembalikan kepada Zulfian Mooduto Alias Zul;? 1 (satu) lembar celana panjang warnah coklat muda; Dikembalikan kepada saksi Andolina Poppy Kurama;? 1 (satu) buah Handphone warnah hitam merk nokia model : RM-1110, imei : 357801/700974/6, imei : 357801/70095/3. Dikembalikan kepada saksi Andarias Paliling Alias Anda;? Satu unit Handphone merk Samsung lipat warnah putih IMEI : 358805/07/780468/2 dan 358806/07/780468/2 dan kartu sim nomor 085241112766; Dikembalikan kepada terdakwa Antonius Paliling Alias Anton;? 1 (satu) buah parang toraja warnah coklat kehitaman panjang 47 (empat puluh tujuh) cm dan lebar 4 (empat) cm, beserta sarungnya dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm.Dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 31/PID/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/Pid/2018
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pid/2020
Pertama : 241/Pid.B/2017/PN Lwk
Banding : 31/PID/2018/PT PAL
Statistik17170