- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor: 373 antara Penggugat dan Para Tergugat yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris AGUNG HARTANTO, SH., M.Kn di Purbalingga pada tanggal 22 Juni 2017;
- Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor ADD/026-1/09/17 tertanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para tergugat;
- Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor ADD/041-1/12/17 tertanggal 22 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 373 tanggal 22 Juni 2017 jo Akad Addendum Nomor ADD/026-1/09/17 tertanggal 22 September 2017 jo Akad Addendum Nomor ADD/041-1/12/17 tertanggal 22 Desember 2017, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp.714.573.497,00 (tujuh ratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.714.573.497,00 (tujuh ratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0418/Pdt.G/2019/PA.Pbg |
|
Nomor | 0418/Pdt.G/2019/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Faiz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhbarudin, I.br Hakim Anggota Agus Mubarok |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hafid, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0418/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Statistik21084