- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TEGUGAT III ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 130/PDT.G/2019/PN AMB TANGGAL 13 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding dahulu Tergugat I, Tergugat II dan Tegugat III ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 13 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 20/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 20/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota |
Satriyo Budiyono, - Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 865 K/Pdt/2020
Banding : 20/PDT/2019/PT AMB
Statistik12529