Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Y.kr.kondouw, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari almarhum Kakek Abdulhadji Lestaluhu;3. Menyatakan Objek Sengketa adalah Hak Milik yang sah dari Penggugat yang merupakan warisan peninggalan almarhum Abdulhadji Lestaluhu;4. Menyatakan batal demi hukum atas perbuatan Tergugat II dengan memberikan atau menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat III;5. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I yang menyerobot, memasuki, menempati dan mengusai serta membangun rumah permanen diatas Objek Sengketa dengan ijin dari Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum dan melawan hak6. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah semua perbuatan hukum dari Tergugat II dan Tergugat III baik dengan memberikan objek sengketa maupun ijin kepada Tergugat I untuk memasuki, menguasai dan membangun rumah permanen atau apa saja diatas objek sengketa;7. Menyatakan semua atau segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah perbuatan Tanpa Hak dan melawan hukum;8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III atau siapa saja yang ada di atas objek sengketa untuk segera keluar dan mengangkat segala harta benda miliknya dari objek sengketa dengan biaya sendiri, dan kemudian segerah mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan lestari bila perlu meminta petugas keamanan TNI dan POLRI;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I /Penggugat Rekonvensi bersama Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.948.000 ,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 865 K/Pdt/2020
Banding : 20/PDT/2019/PT AMB
Statistik227176