Putusan PN PRAYA Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Pya |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Eliz Rhami Zudistira, Hakim Anggota 1: Fita Juwiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli tanah sengketa antara Penggugat dengan Johansyah adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan tanah sengketa, yaitu tanah seluas + 6.25 are atau 625 M2(berasal dari total keseluruhan seluas + 62 are) tersebut, terletak di Jempong Eler RT: 03, Dusun Jempong Eler, Desa Martak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Dahulu Tanah pecahan Milik Almarhum Johansyah sekarang tanah pekarangan rumah milik Lalu Musa dan Harni; Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Penggugat; Sebelah Timur : Jalan Raya atau Jalan Desa Marta Tombok; Sebelah Barat : Dahulu Tanah Pecahan Milik Almarhum Johansyah sekarang tanah Ramli Ahmad; berikut rumah dan apa yang ada diatas tanah sengketa adalah sah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai secara paksa tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa beserta bangunan rumah dan segala apa yang ada diatas tanah sengketa, untuk menyerahkannya kembali kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara yakni Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap semua isi Putusan Perkara a quo; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.921.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Pya
Kasasi : 2304 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 860 PK/PDT/2020
Banding : 205/PDT/2018/PT MTR
Statistik10047